Kamis, 18 Februari 2010

Korupsi Alkes: Mantan Kadinkes Purworejo Dituntut 3 Tahun

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Purworejo berinisial Sur dituntut pidana selama tiga tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (16/2). Sur didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Purworejo yang merugikan negara Rp2,138 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Aroziduhu Waruwu, jaksa penuntut umum (JPU), Sarwo Edi juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa. Menurut JPU, Sur terbukti bersalah lantaran melanggar pasal 3 Undang Undang (UU) 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi.

Menurutnya, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Meski demikian, lanjutnya ada hal yang meringankan terdakwa. "Terdakwa tidak menikmati uang fee pengadaan alkes," ucapnya kepada KRjogja.com usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tjahyono mengatakan, dakwaan JPU terlalu berat. Dijelaskan, terdakwa hanya menjalankan perintah pejabat pimpinannya. Pasal 51 ayat 1 KUHP menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. "Jadi klien kami mestinya tidak dikenakan pidana," ungkapnya.
Ditambahkan, uang yang tidak diambil rekanan juga sudah diserahkan ke kas daerah. Lanjutnya, ternyata uang tersebut tidak masuk dalam pembukuan. "Jika uang telah diserahkan, itu sudah bukan tanggungjawab klien kami yang saat itu sebagai pengguna anggaran," paparnya. Kuasa hukum terdakwa berencana akan melakukan pembelaan. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada 24 Februari 2010
http://www.krjogja.com/news/detail/20547/Mantan.Kadinkes.Purworejo.Dituntut.3.Tahun.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar