Sabtu, 20 Februari 2010

Korupsi Bantuan Masjid, Kadus Dibui

Kusmadi Jarot Yuwono (44) perangkat Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Rabu (17/2) dijebloskan ke sel tahanan LP Klaten karena diduga mengkorupsi dana pembangunan masjid. Dana dari pos bantuan sosial APBD 2007 senilai Rp 30 juta digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga negara dirugikan.

Kajari Klaten, Hazran SH menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara akibat ulah perangkat desa itu. ‘’Dari pemeriksaan ada kerugian negara Rp 30 juta yang masuk rekening pribadi kadus tersebut,’’ ungkapnya, Rabu (17/2).

Dia mengatakan, kasus itu dilaporkan warga para bulan Desember 2009. Dari laporan itu, kejaksaan menyelidiki dan mengumpulkan data di lapangan. Dari beberapa orang saksi yang dimintai keterangan, mengarah kepada keterlibatan Kusmadi.

Sebab dari dana Rp 100 juta dari dana APBD 2007 tidak semua digunakan untuk membangun masjid. Sebagai ketua II panitia pembangunan masjid, Kusmadi tak bisa mempertanggungjawabkan dananya.

Dari pemeriksaan pemborong yang menggarap proyek masjid ternyata setelah proyek selesai dana yang dibayarkan hanya Rp 70 juta. Sisanya Rp 30 juta dipindahkan ke rekening pelaku di salah satu bank. Dengan keterangan itu, kejaksaan menetapkan kadus II itu sebagai tersangka.

Untuk mempermudah pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, tersangka ditahan dan dititipkan di LP selama 20 hari ke depan. Kajari menambahkan, tidak akan memberikan penangguhan penahanan. Sebab sesuai instruksi Jaksa Agung, semua kasus korupsi tak bisa ditangguhkan.

Saat ini surat perintah penahanan sudah dikeluarkan dan tim jaksa sudah dibentuk untuk menangani kasus itu. Kadus itu menurut Kajari akan dijerat dengan Pasal 2 dan 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kusmadi sesaat sebelum dikirim ke LP mengatakan dana Rp 30 juta digunakan untuk menggarap sawah. ‘’Dana sudah saya gunakan dan dilaporkan,’’ katanya. Namun dia mengaku sebelum menggunakan dana sudah mengatakan maksudnya hendak meminjam dana APBD itu ke pemborong
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/02/18/99323/Korupsi-Bantuan-Masjid-Kadus-Dibui

Tidak ada komentar:

Posting Komentar