Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung pemidanaan pelaku nikah siri. Hal ini sesuai dalam RUU baru tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Saat ini, RUU itu telah masuk dalam program legislasi tahun 2010. Pendapat Mahfud sangat terkait karena guru besar Universitas Islam Indonesia Jogjakarta itu adalah ketua MK. Lembaga tinggi negara ini berwenang menguji Undang-Undang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Menurut Mahfud, dalam konteks Indonesia saat ini, pernikahan siri itu harus dilarang oleh Undang-undang. Hal ini penting sebagai wujud perlindungan akibat buruk pada korban-korbannya. “Saya sangat setuju itu, karena banyak orang jadi korban,” ujar Mahfud usai pengukuhannya sebagai Ketua Umum Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Departemen Perhubungan, Jakarta, Minggu (14/2).
Banyak orang yang melakukan nikah siri, dikatakan Mahfud, hanya sebagai pelampiasan nafsu seksual belaka. Akibatnya, menimbulkan korban. “Anak-anaknya telantar, istri pertamanya tidak mengakui. Hanya dijadikan pemuasan seksual, tanpa bertanggung jawab,” kata mantan politisi PKB ini.
Lalu, bagaimana dengan banyaknya ulama yang berbeda pendapat tentang pernikahan siri? “Ya karena berbeda-beda itu, kita boleh memilih. Berdasarkan berbagai tafsir yang mana. Kalau ditanya ke saya, saya ikut tafsir yang mana, saya katakan saya ikut tafsir yang menyatakan bahwa nikah siri itu harus diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga setuju dengan Kementerian Agama yang akan memidana pelaku nikah siri. Nikah siri dinilai banyak merugikan. “Ya kalau menurut saya memang mesti dilarang karena bisa menimbulkan terjadinya pihak-pihak yang dirugikan,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin kepada detikcom, Minggu (14/2).
Dia menjelaskan kalau memang pemerintah berencana membuat keputusan nikah siri bisa dipidana dia pun memberikan dukungan. “Kalau UU melarang kita wajib taat, harus melaksanakan,” tambahnya.
Selain nikah siri, kawin mut`ah atau kawin kontrak serta perkawinan kedua, ketiga dan keempat (poligami) yang tidak dilakukan di hadapan pejabat pencatat nikah, juga akan dipidana. Hal-hal tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010. Jika RUU ini nanti disahkan, maka para pelaku nikah siri, kawin kontrak dan poligami akan masuk dalam jeratan.
Ada beberapa pasal di draf RUU itu memuat ketentuan pidana. Yakni mulai dari hukuman pidana kurungan enam bulan hingga tiga tahun, serta denda mulai Rp 6 juta hingga Rp 12 juta. Misalnya pada Pasal 143 disebutkan barangsiapa yang melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah, maka didenda paling banyak Rp 6 juta atau kurungan paling lama enam bulan
http://www.surya.co.id/2010/02/15/ketua-mk-nikah-siri-hanya-alat-pemuas-seks.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar