Purwanto alias Empunk (15), remaja yang sempat diduga menculik Diva Erreini Lelita alias Erin (12) dengan modus melalui situs jejaring sosial Facebook, sebaiknya diberikan bimbingan mengenai penggunaan internet yang baik.
Hal itu disampaikan Sekjen Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Rabu (17/2/2010). Menurut Arist, perbuatan Empunk yang membiarkan Erin menginap di rumahnya patut disalahkan dan mendapat konsekuensi karena pembiaran tersebut dapat berujung pada perbuatan kriminal, seperti pemerkosaan. "Harus tetap dikembalikan, tidak dikenal suka sama suka. Harus dibawa pulang, tidak dibiarkan, itu bisa melanggar hukum nantinya. Bisa dipidana," kata Arist.
Selain itu, Arist juga berpendapat bahwa orangtua Empunk seharusnya bertindak lebih tegas dan tidak membiarkan Erin menginap. "Itu sebenarnya fungsi orangtua, harus memulangkan (Erin)," ujarnya.
Berhubung Empunk masih di bawah umur (16) dan tidak terjadi pelecehan atau perbuatan kriminal lainnya antara Empunk dan Erin, Empunk sebaiknya diberi efek jera berupa teguran dan penyuluhan. Begitupun dengan Erin harus diberi pendidikan lebih mengenai bagaimana memanfaatkan teknologi internet yang baik.
http://megapolitan.kompas.com/read/2010/02/17/11381448/Orangtua.Empunk.Harusnya.Tak.Izinkan.Erin.Nginap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar