lima tersangka korupsi Lapter Bawean dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Gresik. Karena suhu udara di sel panas, Jumat (19/2) siang, mereka duduk bergerombol di sel hanya bercelana kolor.“Melihat mereka di sel tahanan seperti itu, kasihan juga. Tadi, mereka duduk bergerombol sambil melepas baju. Mungkin kepanasan di dalam. Mereka asyik makan gethuk,” ujar seorang petugas saat mengecek mereka di sel sementara kemarin siang.
Sebelum ditahan, para tersangka diperiksa secara maraton selama 12 jam sejak pukul 08.00 WIB. Mereka dicecar pertanyaan soal penyimpangan penggunaan dana dana ganti rugi tanaman (untuk lahan lapter perintis di Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak, Bawean) senilai Rp 569.901.335, termasuk uang transportasi Rp 8,6 juta.
Sampai menjelang Salat Jumat, kata penjaga tahanan, para tersangka tampak sudah beradaptasi dengan lingkungan barunya. Saat dicek, mereka duduk bergerombol tanpa mengenakan pakaian. Hanya bercelana kolor. Seragam tahanan warna biru bergaris kuning dilepas karena suhu udara di sel panas.
Kapolres Gresik AKBP Rinto Djatmono, Kamis (18/2) malam, menyatakan, “Penahanan mereka untuk kepentingan kelancaran penyidikan,” tegasnya. Para tersangka adalah Toni Wahjoe Santoso (mantan Kabag Pemerintahan Umum), Gatot Siswanto (mantan Kasubag Agraria/sekarang Camat Cerme), Sofyan (Camat Tambak), Joko S (mantan Sekcam Tambak/sekarang Sekcam Sangkapura), dan Danauri (mantan Kades Tanjung Ori Kec Tambak).
Kabag Hukum Pemkab Gresik, Sutarmo mengatakan, pihaknya akan mendampingi para tersangka yang masih berstatus PNS aktif, yakni Sofyan (Camat Tambak), Gatot Siswanto (Camat Cerme), dan Joko (Sekcam Sangkapura). “Kami secara resmi akan mengajukan surat pengalihan tahanan dari tahanan mapolres menjadi tahanan kota. Rencananya, surat permohonan kami kirim hari ini. Yang jadi penjamin adalah istri dan keluarga masing-masing tersangka,” ujar Sutarmo di ruang kerjanya, Jumat (19/2) pagi.
Khusus untuk tersangka Toni, lanjut Sutarmo, pihaknya juga akan mendampingi secara hukum. Meski Toni sudah pensiun PNS, namun atas saran penyidik, tersangka ini perlu didampingi selama proses hukum, mengingat tersangka rentan sakit. “Mantan Kades Danauri sudah menunjuk penasihat hukum sendiri,” tambahnya.
Menanggapi itu, Kapolres AKBP Rinto Djatmono menyatakan, pengajuan pengalihan tahanan merupakan hak para tersangka. “Nanti tetap akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Selama proses penyidikan, hanya Danauri yang didampingi penasihat hukumnya, David Sinaga. Sedangkan empat tersangka lainnya hanya didampingi staf dari Bagian Hukum Pemkab Gresik. Empat tersangka diperiksa mulai, pukul 08.00 WIB, sedangkan Toni usai istirahat sekitar, pukul 12.00 WIB. Mereka diperiksa bersama-sama di ruang Unit III.
Selain Ipda Arief Rosjidi, mereka diperiksa Bripka I Ketut Riasa, Brigadir Saiful Rokhim, Briptu Siswanto, dan Bripda Burhanudin. Selama diperiksa, pintu ruang Idik III ditutup rapat, sehingga wartawan tidak bisa mendengar secara langsung materi penyidikan. Saat istirahat, tersangka Danuari mengaku diperiksa dengan status tersangka.
Saat diperiksa, Danuari menyatakan hanya menerima uang camat Rp 180 juta. Itu pun diminta lagi Rp 30 juta yang disebut untuk LSM. Namun, kuitansi hilang diterjang banjir. Ia merasa dikorbankan dituding berperan membagi-bagi uang. Tak pernah ia diperiksa Itwilkab. “Waktu itu saya kan cuma kades yang menjalankan perintah camat,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar