Seorang anak perempuan berumur 12 tahun di Arab Saudi secara tak terduga mencabut petisi untuk bercerai dari suaminya yang telah berumur 80 tahun! Anak yang tak disebutkan namanya itu, mengaku pernikahan itu atas persetujuannya. Sang anak beserta ibunya membatalkan permintaan cerai di pengadilan di Buraidah, Provinsi Al-Qasim pada Senin, 1 Februari lalu.
Padahal sebelumnya sang anak dan ibunya telah mengajukan petisi untuk bercerai. Petisi itu didukung oleh para pengacara HAM dan aktivis kesejahteraan anak."Saya setuju dengan pernikahan ini. Saya tidak keberatan. Ini rasa hormat anak untuk ayah saya dan kepatuhan akan kehendaknya," ujar anak tersebut seperti dikutip koran Saudi, Okaz dan dilansir kantor berita AFP, Rabu (3/2/2010).
Padahal sebelumnya sang anak dan ibunya telah mengajukan petisi untuk bercerai. Petisi itu didukung oleh para pengacara HAM dan aktivis kesejahteraan anak."Saya setuju dengan pernikahan ini. Saya tidak keberatan. Ini rasa hormat anak untuk ayah saya dan kepatuhan akan kehendaknya," ujar anak tersebut seperti dikutip koran Saudi, Okaz dan dilansir kantor berita AFP, Rabu (3/2/2010).
Tidak jelas apa alasan pencabutan petisi cerai itu. Menurut Saleh al-Dabibi, pengacara yang membantu anak perempuan itu, ibunya tidak memberitahu dia soal perubahan itu. Seorang pejabat di Komisi HAM Saudi, yang awalnya diminta oleh ibu sang anak untuk membantu membatalkan pernikahan tersebut, juga mengaku terkejut dengan keputusan ibu dan anak itu.
Ibu dan ayah sang anak telah bercerai. Ayah sang anak mengatur pernikahan putrinya itu dengan seorang kakek berumur 80 tahun pada September 2009 lalu. Anak tersebut dinikahkan dengan mas kawin sebesar 85 ribu riyal.
Kasus ini menimbulkan kegemparan setelah koran Al-Riyadh pertama kali memberitakannya pada awal Januari lalu. Dituliskan bahwa sang anak telah dipaksa menikah. Ibunya kemudian mengajukan petisi ke pengadilan untuk membatalkan pernikahan itu dan menuduh bahwa sang anak telah diperkosa.
Ibu dan ayah sang anak telah bercerai. Ayah sang anak mengatur pernikahan putrinya itu dengan seorang kakek berumur 80 tahun pada September 2009 lalu. Anak tersebut dinikahkan dengan mas kawin sebesar 85 ribu riyal.
Kasus ini menimbulkan kegemparan setelah koran Al-Riyadh pertama kali memberitakannya pada awal Januari lalu. Dituliskan bahwa sang anak telah dipaksa menikah. Ibunya kemudian mengajukan petisi ke pengadilan untuk membatalkan pernikahan itu dan menuduh bahwa sang anak telah diperkosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar