Senin, 08 Februari 2010

Bapak-Anak Buka Dingdong, Omzetnya Rp 30 Juta Per Hari

Keinginan Satari, 67, dan Supendi, 28, mencari tambahan penghasilan dengan mengoperasikan mesin dingdong, berakhir di penjara. Bapak dan anak, asal Desa Srigading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini ditangkap polisi, Selasa (2/2). Kini mereka berdua mendekam di tahanan Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim. “Informasi nya berasal dari warga, bila di rumah keduanya ada peralatan judi yang omzetnya jutaan. Setelah kami lidik dan gerebek, ternyata ada tiga mesin judi dingdong dan satu mesin judi jack pot,” kata Kombes Pol Pudji Astuti, Kabid Humas Polda Jatim didampingi Kanit Judi Susila Sat Pidum Ditreskrim Polda Jatim Kompol Aziz Ardiansyah, Jumat (5/2).

Modus operandi yang dilakukan Satari dan Supendi adalah dengan menjalankan keempat mesin itu di ruang tamu rumah mereka. Kemudian para pemasangnya, harus lebih dulu menukar uang yang akan jadi taruhan dengan koin warna kuning. Setelah itu, mereka baru bisa memainkan dengan cara memasukkan koin itu ke dingdong atau jack pot, kemudian memilih angka dan memutar mesinnya. Bila jitu, mereka akan mendapatkan koin-koin yang keluar secara otomatis. Setelah selesai, koin itu bisa ditukar dengan uang. “Ada yang main bisa mendapatkan uang hingga Rp 5 juta. Hal itulah yang membuat banyak warga berbondong-bondong dan antre memainkan alat judi tersebut,” jelas Aziz.

Sementara Supendi yang merupakan anak bungsu dari empat bersaudara ini, menyebutkan warga yang main adalah orang yang sudah dewasa. “Kami melarang anak-anak untuk ikut main. Karena kalau orang dewasa, sekali main bisa langsung tukar uang Rp 50.000 untuk koin-koin yang akan dimainkan,” jelas Supendi. Tentang asal barang, Satari mengaku mendapatkannya dari temannya yang tinggal di Solo. Temannya yang dia sapa Sihar itu, menitipkan peralatan tersebut beberapa bulan yang lalu. “Tapi, baru saya operasionalkan satu minggu ini. Karena kami sedang tidak ada kerjaan,” ujar Satari yang sehari-hari bekerja sebagai petani penggarap itu.

Meski mengaku baru seminggu, namun pasangan bapak dan anak ini telah mendapatkan keuntungan antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per hari. Kemudian omzet itu dibagi dengan pemilik alat yang masih dinyatakan DPO dengan presentasi 20 persen untuk pemilik dan 80 persen untuk mereka berdua. Diperkirakan pemiliknya memiliki alat lain yang dititipkan di berbagai tempat dan daerah. Akibat perbuatannya itu, bapak dan anak ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara

1 komentar:

  1. Kami tidak ada paksaan untuk anda bagi para master TOGEL menjadi MEMBER,tapi kami disisni perlu mengingatakan saudara,bagi anda yg ingin membalas kekalahan anda dan ingin merasakan kemenangan dalam bermain TOGEL,anda bisa menghubungi,MASTER TOGEL TERDAHSYAT,yaitu MBAH WIJAN DI,0823 1184 3445,atau kunjungi ****://singapore4dpastijebol.blogspot****/ dijamin anda tidaka akan menyesal

    BalasHapus