Kamis, 11 Februari 2010

Lagi, Remaja Jadi Korban Facebook

Pertemanan lewat Facebook kembali menelan korban remaja. Setelah Marietta Nova Triano (14), siswi SMP Surabaya yang menghilang dari rumah tantenya di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, kali ini hal tersebut menimpa AS (14), warga Ciledug, Kota Tangerang. Korban menghilang bersama AMJ (21), warga Ngawi, Jawa Timur, dari rumah selama empat hari dari tanggal 1 hingga 4 Februari. Mereka ditangkap saat berada di sebuah hotel di Cibitung, Bekasi, Kamis (4/2/2010) pekan lalu. "Pelakunya sudah kami tahan di sini. Sementara itu, korbannya sedang menjalani rehabilitasi kejiwaan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Komisaris Besar Maruli CC Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (11/2/2010).

Maruli sempat bertanya jawab dengan tersangka. Dalam tanya jawab itu tersangka yang merupakan pengangguran itu mengaku bahwa AS adalah korban rayuan yang keenam. Lima korban lainnya, semuanya siswa SMA, telah dirayu dan disetubuhi dengan motif berkenalan langsung dan akhirnya mengajak tidur di hotel. Sementara itu, AS adalah satu-satunya korban yang dikenal AJM melalui jaringan elektronik tersebut.

Kenal dua bulan
Tersangka mengenal korban melalui Facebook sejak tanggal 29 November 2009. Dalam komunikasi melalui dunia maya itu, keduanya saling tukar nomor telepon genggam dan alamat rumah. Selama dua bulan mereka saling berkomunikasi secara intensif. Pada tanggal 29 Januari, tersangka memberi kabar kepada korban lewat Facebook bahwa ia datang ke Bekasi dan tinggal di salah satu perumahan di Cibitung. Berbekal informasi itu, korban datang menemuinya.
Kepada orangtuanya, korban minta izin untuk mengikuti les. Namun, sejak pergi les, korban tidak pernah pulang hingga ditemukan bersama pria dalam sebuah hotel di Bekasi. "Orangtua korban akhirnya melapor kepada polisi. Selanjutnya, bekerja sama dengan kepolisian Bekasi, kami memburu tersangka dan korban," ungkap Maruli. Sesuai dengan janji, tersangka dan korban bertemu di depan salah satu hotel di Cibitung. Selanjutnya, mereka masuk dalam salah satu hotel di sana. Tersangka mengaku, selama menginap di hotel, ia menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

Rp 5 juta
Maruli mengatakan, sebelum bertemu dengan teman prianya, korban sempat mencuri uang milik orangtuanya sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut digunakan oleh korban untuk bersenang-senang dengan teman prianya. Tersangka tidak mau menjawab saat ditanya apakah ia yang menyuruh korban untuk mencuri uang orangtuanya. Ia hanya menggelengkan kepala dan bungkam.
Maruli mengatakan, tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena melarikan anak di bawah umur. Ancaman hukuman penjara 5 tahun. Mengacu dari kasus di atas, Maruli mengimbau agar setiap orangtua harus lebih memerhatikan dan mengontrol anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur atau belum dewasa.

http://megapolitan.kompas.com/read/2010/02/11/17080896/Lagi..Remaja.Jadi.Korban.Facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar