Selasa, 09 Februari 2010

Geliat Pasar Tradisional Yang Kecil Pun Digilas Yang Besar

Pasar tradisional lambat laun menghilang dari Jakarta. Keberadaannya digantikan aneka hipermarket modern seperti Carrefour atau Hypermart. Pemerintah pun tidak memberikan perlindungan.Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nurkholis Hidayat, menjelaskan Perda No 2/2002 tentang Pasar Swasta menyebutkan mal dan pelaku usaha besar harus menyediakan 20 persen tempat dan 10 persen lahan untuk sektor informal. Lahan ini bahkan tidak boleh dikompensasi dengan uang.
Sayangnya, menurut Nurkholis, pada praktiknya pemerintah daerah lalai. Banyak mal yang melanggar dan justru mematikan sektor informal. Bahkan pedagang kecil harus ikut menyewa di mal kepada pengembang dan potensi pemasukan untuk Pemda melayang. LBH Jakarta, mencatat beberapa kasus sengketa antara pasar tradisional dengan pemilik mal di Jakarta. Misalnya saja pedagang pasar Tanah Abang, Blok M, Senen dan Cikini yang dipindahkan dengan alasan akan diremajakan. Dalih membuat ruang terbuka hijau juga dipakai untuk menggusur pedagang tradisional."Beberapa pedagang kecil yang berada di bawah bimbingan Dinas UKM Pemprov DKI Jakarta juga banyak yang digusur. Misalnya di Pasar Ikan dan Bunga di Barito, Kebayoran Baru. Mereka ini pedagang resmi, tapi ya digusur juga," jelas Nurkholis kepada detikcom, Selasa (26/1/2010).
Konflik antara pedagang di Blok M dan Tanah Abang sendiri sampai saat ini kasusnya sudah pada tingkat persidangan Kasasi di Mahkamah Agung. Sementara Pasar Cikini masih dalam tahap negosiasi. Pasar Keramik di Rawasari, Jakarta Timur yang ditangani Polda Metro Jaya sampai saat ini mandek. "Kini LBH tengah mempersiapkan gugatan untuk pelanggaran Perda No 2/2002 itu dalam waktu dekat. Kita akan merilis somasi kepada Pemda dan beberapa pengembang nakal," tegas Nurkholis.
LBH Jakarta, menurut Nurkholis, sangat setuju dengan tindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum Carrefour karena dinilai terlalu memonopoli. Dalam catatan LBH, Carrefour mempraktekkan sistem kontrak jangka pendek yang merugikan buruh. Selain mengabaikan UU Ketenagakerjaan, Carrefour juga dinilai melanggar etika OECD Eropa.
Nurkholis meminta Pemda menertibkan sejumlah mal sesuai Perda No 2/2002 dengan konsekuen. Pengembang dan ritel besar terus melobi Pemda untuk menghindar dari kewajiban ini. "Bayangkan, kalau 100 mal berarti ada sekitar 10.000 pedagang sektor informal yang bisa ditampung di sekitar lahan 20 persen di masing-masing mal," pungkasnya. http://www.detiknews.com/read/2010/01/26/181545/1286576/159/yang-kecil-pun-digilas-yang-besar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar