Pemulung yang biasa mencari botol bekas Chairul Saleh (38) dituduh memiliki ganja. Ganja itu dituduhkan polisi yang diambil di bawah sofa di rumah bedengnya, di tepi rel KA, Jalan Benda, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia didakwa memiliki ganja seberat 1,6 gram dan tertangkap tangan pada 3 September 2009 lalu.“Siang itu, terdakwa usai memulung dan melepas lelah di rumah bedengnya di tepi rel,” kata pengacara terdakwa, Raja Nasution kepada wartawan, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2010).
Di saat itulah, datang satu orang yang tiba-tiba duduk di sebuah sofa bekas. Lalu, dia mengambil sebuah amplop yang belakangan diketahui berisi ganja dari bawah sofa. Laki-laki yang kemudian diketahui anggota polisi dari Polsek Kemayoran bernama Diki, lantas menuduh Chairul sebagai empunya amplop. “Kau kan tinggal di sini,ganja ini ya punya kau,” kata pengacara menirukan ucapan Chairul. Karena tetap bersikukuh, akhirnya Chairul dipaksa mengaku serta dipaksa di bawa ke kantor polisi menggunakan bajaj. Sesampainya di depan Hotel Borobudur, Chairul dipindah ke sebuah taksi.
Lantas, Chairul dibawa ke daerah Mangga Dua. Di tempat tersebut, dia juga dipaksa mengaku. Lantas, karena tak kunjung mengaku, Chairul dibawa ke Pospol Bungur. Dari situ dilanjutkan dibawa ke Polsek Kemayoran. “Malam itu juga saya langsung di BAP,” tutur Chairul.
Kini, Chairul tampak pasrah. Kaki kekar dan legamnya tertutup sandal lusuh. Dengan mengenakan peci warna cokelat serta hem putih lengan panjang, dia benar-benar memohon keadilan kepada majelis hakim. “Tidak benar. BAP itu tidak benar,”ujar Chairul berkali-kali dalam persidangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar