Senin, 08 Februari 2010

Pemulung Diduga Dipaksa Mengaku Punya Ganja

Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini menggelar sidang dakwaan atas pemulung yang tinggal di tepi rel kereta api, Chairul Saleh (38). Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Supardi dia didakwa memiliki ganja seberat 1,6 gram dan tertangkap tangan pada 3 September 2009 lalu. Agenda sidang yang memasuki pemeriksaan saksi-saksi ini perlahan mulai terindikasi rekayasa penyidik polisi membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
“Apakah Anda yang mem-BAP?“ tanya ketua majelis hakim Syarifudin kepada penyidik dari Polsek Kemayoran Jakarta Pusat Brigadir Rusli.
“Ya benar,” jawab Brigadir Rusli.
“Apakah isinya juga benar?” cecar hakim.
Pada pertanyaan inilah, Brigadir Rusli terbata-bata menjawab. Dia berkali-kali menjawab dengan berputar-putar. Meski akhirnya menjawab bahwa dia menyatakan BAP tersebut benar isinya.Namun, hakim tak habis akal. Dia lalu menanyakan kepada terdakwa apakah benar di-BAP pada pukul 06.00 WIB sesuai BAP.
“Tidak benar majelis. Yang benar tengah malam,” kata terdakwa,
Mendapat jawaban ini, pengunjung pun menyambut dengan bergemuruh.
Sementara pengacara terdakwa Raja Nasution mengatakan kliennya dilanggar hak asasinya. "Terlihat di sini terjadi rekayasa sistematis dan melanggar hukum sehingga keadilan dan hak asasi Chairul dirampas oleh penyidik," kata Raja usai sidang.
http://www.detiknews.com/read/2010/02/08/182541/1295492/10/pemulung-diduga-dipaksa-mengaku-punya-ganja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar